Nurdin sebelumnya juga telah menegaskan pernyataan Jumras tidak benar. Dia mengaku tidak pernah menerima dana kampanye sebesar Rp10 miliar dari pengusaha sebagaimana disebutkan Jumras.
“Saya ingin sampaikan lillahi ta’ala, kalau ada sumbangan dari pengusaha kepada saya, apalagi namanya rekanan ya. Enggak ada sama sekali, bohong itu, bohong besar,” kata Nurdin.
Nurdin pun mengancam akan melaporkan Jumras ke polisi jika tidak meminta maaf secara langsung kepadanya dalam kurun waktu satu kali 24 jam.
“Saya akan penjarakan dia kalau dia tidak hentikan itu. Saya minta satu kali 24 jam, kalau dia tidak minta maaf kepada saya, saya akan laporkan,” katanya.
Hingga saat ini, sidang Hak Angket DPRD Sulsel masih terus berlanjut. Sejumlah pejabat Pemprov Sulsel silih berganti hadir memberikan keterangan kepada pansus.
Editor: Maria Christina