Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Kemasan Camilan, 3 Kurir Ditangkap di Halte Bus Makassar
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Manipulasi Suara, KPU Kota Makassar Terancam Pidana 3 Tahun

Sabtu, 30 Juni 2018 - 19:22:00 WIB
Diduga Manipulasi Suara, KPU Kota Makassar Terancam Pidana 3 Tahun
Kepala Divisi Humas Panwaslu Kota Makassar, Mohammad Maulana. (Foto: iNews/Yoel Yusvin)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terancam hukuman pidana, jika terbukti melakukan pelanggaran pemilu berupa penggelembungan sementara. Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar, mengindikasikan terjadinya tindak pidana Undang-Undang Pilkada terkait dugaan penggelembungan suara oleh KPU Kota Makassar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Panwaslu Kota Makassar, Mohammad Maulana, usai memeriksa Ketua KPU Kota Makassar, M Syarief Amir, Sabtu (30/6/2018) siang tadi. Jika terbukti bersalah, Ketua KPU Kota Makassar terancam hukuman pidana tiga tahun penjara.

“Jika terbukti akan kami kenakan Pasal 178 E Undang-Undang Pilkada. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara,” kata Maulana.

Berkenaan dengan pemeriksaan terhadap ketua KPU Kota Makassar yang dilaksanakan siang tadi, Maulana menjelaskan itu merupakan bagian untuk melihat adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Pemilu dalam bentuk penggelembungan suara.

“Pemeriksaan ketua KPU merupakan bagian dari proses memastikan apakah tindak pidana (pelanggaran Pemilu) ini benar adanya. Sekaligus menjadi alasan bagi kami untuk menekan status(hukum)nya,” ujarnya.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut