Curi Laptop, Ibu 67 Tahun dan Anak Kandung di Makassar Ditangkap Polisi
MAKASSAR, iNews.id - Ibu berusia 67 tahun bernama Halima terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga telah mencuri sebuah laptop. Nenek tersebut menjalani pemeriksaan hukum di Polsek Biringkanaya bersama barang bukti.
"Yang bersangkutan mengambil laptop milik perempuan yang kebetulan tinggal satu rumah. Laptop itu dikasih ke anaknya dan hendak dijual ke seseorang," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Supriyanto, Jumat (18/9/2020) malam.
Halimah ditangkap tim Resmob Polda Sulsel bersama anaknya, Syawaludin (30) di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Penangkapan keduanya setelah polisi mengembangkan informasi adanya dugaan barang curian yang hendak dijual pelaku Syawaludin.
"Laptop itu dicurigai barang gak bener. Karena pas mau dijual tidak ada chargernya. Itulah makanya dikembangkan sampai ditangkaplah ibu sama anak ini. Tuduhannya pencurian dengan pemberatan. Kalau anaknya disangkakan sebagai penadah," kata Supriyanto.
Hasil interogasi awal, laptop tersebut diambil pelaku karena dianggap sudah tidak dipakai oleh korban.