Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemuda Dikeroyok dan Ditikam di Gowa, Pelaku Tersinggung Ditegur Knalpot Mobil Berisik 
Advertisement . Scroll to see content

Corona Meluas, Gowa Perpanjang Masa Belajar dan Bekerja di Rumah hingga 21 April

Senin, 06 April 2020 - 13:50:00 WIB
Corona Meluas, Gowa Perpanjang Masa Belajar dan Bekerja di Rumah hingga 21 April
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menyemprotkan cairan disinfektan di Kantor Bupati Kabupaten Gowa, Sulsel, untuk mencegah penularan virus corona. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“Kebijakan ini kitaambil dengan melihat kondisi terkini. Aktivitas di luar rumah belum memungkinkan untuk kita lakukan. Makanya hingga 14 hari ke depan, aktivitas baik belajar, bekerja, maupun beribadah masih harus kita lakukan di rumah,” kata Adnan.

Adnan menambahkan, perpanjangan masa bekerja di rumah juga berlaku pada seluruh ASN. Pemkab Gowa merujuk pada Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Dia juga meminta Dinas Pendidikan Pemkab Gowa mengawasi pelaksanaan kegiatan belajar dan bekerja di rumah. Instansi tersebut diharapkan segera menindaklanjuti ke jajaran sekolah untuk meningkatkan edukasi kepada muridnya agar tidak keluar rumah.

Bupati Gowa mengingatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menegur jika menemukan anak sekolah berada di tempat umum atau di luar rumah, tanpa keperluan yang sifatnya urgen dan mendesak. Selain itu, Pemkab Gowa akan terus melihat perkembangan ke depan untuk menentukan kebijakan selanjutnya.

“Kita masih akan melihat bagaimana perkembangan ke depannya. Intinya mari kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus ini sesuai dengan aturan protokol kesehatan,” katanya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut