Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemuda Dikeroyok dan Ditikam di Gowa, Pelaku Tersinggung Ditegur Knalpot Mobil Berisik 
Advertisement . Scroll to see content

Corona Meluas, Gowa Perpanjang Masa Belajar dan Bekerja di Rumah hingga 21 April

Senin, 06 April 2020 - 13:50:00 WIB
Corona Meluas, Gowa Perpanjang Masa Belajar dan Bekerja di Rumah hingga 21 April
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menyemprotkan cairan disinfektan di Kantor Bupati Kabupaten Gowa, Sulsel, untuk mencegah penularan virus corona. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

GOWA, iNews.id – Wabah virus corona yang terus meluas membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa di Sulawesi Selatan (Sulsel), memperpanjang masa belajar, bekerja, dan beribadah di rumah hingga 21 April 2020. Upaya ini diharapkan bisa meminimalkan risiko penularan Covid-19.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dalam telekonferensi video dengan jajaran pejabat pemerintah, Senin (4/6/2020) mengatakan, selama 14 hari ke depan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warganya diminta bekerja, beribadah dan belajar di rumah.

“Perkembangan lebih lanjut kami pantau hingga mendekati tanggal tersebut,” kata Adnan Purichta Ichsan.

Pemkab Gowa semula menerapkan kebijakan mengenai kegiatan belajar dan bekerja di rumah untuk meminimalkan risiko penularan virus corona mulai dari 17 hingga 31 Maret 2020. Pemkab kemudian memperpanjang penerapan kebijakan itu hingga 7 April. Melihat perkembangan penularan virus corona saat ini, pemerintah daerah kembali memperpanjang hingga 21 April mendatang.

Diketahui, wi wilayah Kabupaten Gowa saat ini ada 13 warga yang dikonfirmasi positif terserang Covid-19. Kemudian, sebanyak 189 berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan 54 orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) terkait penularan virus corona.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut