Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kelelahan Menunggu Lama, Ibu di Cilegon Pingsan saat Antre Bansos
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Irma, Warga Gowa yang Kembalikan Bantuan Pemerintah karena Tak Berhak

Sabtu, 09 Mei 2020 - 18:40:00 WIB
Cerita Irma, Warga Gowa yang Kembalikan Bantuan Pemerintah karena Tak Berhak
Irma, ibu rumah tangga yang merupakan wara Gowa, Sulsel ini kembalikan bantuan sembako dari pemerintah (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Irma menambahkan, bantuan PKH yang diterimanya secara reguler sudah cukup membantu kebutuhan keluarganya. Bantuan tersebut selama tiga kali yaitu pada bulan pertama atau Februari 2020 dirinya mendapat Rp300.000, kemudian di bulan kedua mendapat Rp400.000 dan pada bulan ketiga mendapat Rp150.000.

Warga lainnya yang mengembalikan paket sembakonya yakni Daeng Saralia warga Lingkungan Parang, Kelurahan Lanna Kecamatan Parangloe.

Mereka semua mengembalikan bantuan sembakonya karena mengetahui banyaknya warga lainnya yang terdampak virus Covid-19 ini.

Sekretaris Camat Pallangga, Syahrial mengapresiasi keputusan yang dilakukan oleh warganya tersebut. Dia telah melaporkan hal tersebut ke Camat Pallangga untuk diteruskan ke Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.

"Bapak Bupati memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ibu Irma, beliau pun mengarahkan kami untuk memberikan perhatian kepada ibu ini secara pribadi karena kejujurannya," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Camat Pallangga Taufik M Akib. Keputusannya mengembalikan paket sembako lantaran telah mendapatkan bantuan program sosial dianggap sebuah kejujuran.

"Ini merupakan contoh yang patut diteladani bagi kita semua untuk membantu warga yang membutuhkan bantuan, menolong orang yang dalam kesusahan,” katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut