Cemburu, Suami di Kota Palopo Tikam Laki-Laki yang Diduga Selingkuhan Istri
“Saat korban turun dari kendaraan, pelaku lantas melakukan penganiayaan menggunakan besi,” katanya.
Tak hanya itu, pelaku juga menusuk punggung korban dengan badik. Korban sempat lari ke rumah dan oleh keluarga dibawa ke rumah sakit. Sayang, pukul 09.00 WITA, korban meninggal dunia.
Usai menganiaya korban, ayah satu anak ini melarikan diri ke Gunung Kambing di Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara.
Polisi yang menerima laporan adanya penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban, segera olah TKP dan memburu pelaku. Petugas menemukan pelaku saat akan turun gunung, Minggu siang.
Kini pelaku berada di Mapolres Palopo untuk diperiksa mendalam guna memastikan motif pelaku. Selain pelaku, polisi juga menyita senjata tajam milik pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah