Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cemburu Berujung Maut! Suami di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Cemburu, Suami di Kota Palopo Tikam Laki-Laki yang Diduga Selingkuhan Istri

Senin, 04 Mei 2020 - 07:11:00 WIB
Cemburu, Suami di Kota Palopo Tikam Laki-Laki yang Diduga Selingkuhan Istri
Penangkapan pelaku penikaman (kaos putih) di Kota Palopo. (Foto: iNews/Nasruddin Rubak )
Advertisement . Scroll to see content

KOTA PALOPO, iNews.id – Seorang suami di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai menganiaya laki-laki yang diduga selingkuhan istri. Pelaku ditangkap saat akan menyerahkan diri ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, peristiwa ini bermula saat pelaku bernama Mail (27) mendapati percakapan antara istri dengan laki-laki yang diduga selingkuhannya di media sosial. Laki-laki tersebut mengajak istrinya bertemu.

“Ada chatting antara istri pelaku dengan korban di akun Facebook unyuk ketemuan,” katanya.

Pada hari Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 03.00 WITA, istrinya keluar rumah. Kepergian istri ternyata diikuti oleh pelaku.

Hingga sampai di Jalan Ratulangi, istri masuk dalam gang untuk bertemu laki-laki yang ada dalam chat. Korban datang menggunakan sepeda motor.

“Saat korban turun dari kendaraan, pelaku lantas melakukan penganiayaan menggunakan besi,” katanya.

Tak hanya itu, pelaku juga menusuk punggung korban dengan badik. Korban sempat lari ke rumah dan oleh keluarga dibawa ke rumah sakit. Sayang, pukul 09.00 WITA, korban meninggal dunia.

Usai menganiaya korban, ayah satu anak ini melarikan diri ke Gunung Kambing di Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara.

Polisi yang menerima laporan adanya penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban, segera olah TKP dan memburu pelaku. Petugas menemukan pelaku saat akan turun gunung, Minggu siang.

Kini pelaku berada di Mapolres Palopo untuk diperiksa mendalam guna memastikan motif pelaku. Selain pelaku, polisi juga menyita senjata tajam milik pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut