Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Rumah di Maros, Balita 4 Tahun Tewas Terjebak Kobaran Api
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Penularan Covid-19, Bupati Maros Larang Perayaan Tahun Baru

Selasa, 22 Desember 2020 - 16:46:00 WIB
Cegah Penularan Covid-19, Bupati Maros Larang Perayaan Tahun Baru
Bupati Maros HM Hatta Rahman (Foto: Dok BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk merealisasikan Surat Edaran Nomor 003.2/413/set tersebut, kata Darmawati, dibutuhkan komitmen bersama antara seluruh jajaran. Mulai dari OPD lingkup Pemda, camat, lurah, desa dan seluruh masyarakat di Maros.

Dalam surat tersebut, diharapkan kepada seluruh Kepala OPD serta instansi terkait, yang terkait untuk mengsosialisasikan surat edaran tersebut untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab. Surat edaran pelarangan perayaan Tahun Baru ini berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.

Saat ini, jumlah warga Maros yang telah terpapar Covid-19 sebanyak 836 orang. Sementara kasus aktif sebanyak 94 orang, beberapa di antaranya menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. (CM)

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut