Cegah Penularan Covid-19, Bupati Maros Larang Perayaan Tahun Baru
MAROS, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan perayaan Tahun Baru 2020 untuk mencegah penularan Covid-19. Pelarangan perayaan Tahun Baru ini sekaligus bertujuan untuk pencegahan kerumunan massa ditujukan di beberapa tempat usaha, perorangan, pengusaha, penyelenggara tempat atau fasilitas umum.
Bupati Maros HM Hatta Rahman mengatakan, pelarangan perayaan Tahun Baru 2021 ini berkaitan dengan tindak lanjut peraturan daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2030 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan pendisiplinan dan pengendalian Covid-19.
"Kita juga harus memperhatikan kondisi yang ada saat ini. Peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Maros terus bertambah. Makanya kita melakukan pencegahan untuk berkumpul dan berkerumun. Diharapkan masyarakat bisa mematuhi surat edaran ini," ujarnya, dikutip Selasa (22/12/2020).
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Maros, Andi Dharmawari Sukiman berharap, surat edaran tersebut bisa dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.
"Pemerintah melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan dan larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan," katanya.