Cabuli Bocah Kelas 5 SD, Kakek 60 Tahun di Wajo Meringkuk di Penjara
Rabu, 10 Juni 2020 - 11:45:00 WIB
"Saat ini, pelaku sudah dijebloskan ke sel Markas Polsek Belawa untuk menjalani proses hukum lanjutan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancayoning Aji, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut. Ditegaskannya kasus itu sudah diproses dan pelaku sudah diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal