Bupati Gowa Pastikan PSBB Jilid II Tak Diperpanjang seperti Makassar
Faktor eksternal mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang telah membuka pembatasan sosial, yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Salah satunya pada pembatasan moda transportasi baik di darat maupun di laut dan pembatasan tempat umum.
Menurut dia, jika dilihat pada aturan PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB, tidak lagi bersinergi dengan kebijakan pemerintah pusat saat ini. Salah satu poin pelaksanaan PSBB yaitu diberlakukan pemberhentian sementara waktu untuk moda transportasi baik di darat maupun di laut.
"Sementara saat ini pemerintah pusat telah membuka moda transportasi," katanya.
Begitu juga pada kebijakan peliburan tempat kerja. Saat ini pemerintah pusat secara bertahap telah mengeluarkan kebijakan untuk kembali mengaktifkan tempat kerja yang dilanjutkan oleh pemerintah provinsi.
"Ini berkontradiksi jika PSBB kita lanjutkan. Karena secara otomatis jika kebijakan pemerintah pusat telah dikeluarkan, maka akan bersifat linear hingga ke pemerintah daerah, kabupaten/kota bahkan desa," katanya.
Dengan melihat kebijakan ini, maka melalui rapat internal dengan pimpinan Forkopimda Kabupaten Gowa memutuskan untuk tidak melanjutkan penerapan PSBB di daerah berjuluk Butta Bersejarah ini.