Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemuda Dikeroyok dan Ditikam di Gowa, Pelaku Tersinggung Ditegur Knalpot Mobil Berisik 
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Gowa Pastikan PSBB Jilid II Tak Diperpanjang seperti Makassar

Sabtu, 16 Mei 2020 - 19:59:00 WIB
Bupati Gowa Pastikan PSBB Jilid II Tak Diperpanjang seperti Makassar
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. (Foto: Pemkab Gowa)
Advertisement . Scroll to see content

Faktor eksternal mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang telah membuka pembatasan sosial, yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Salah satunya pada pembatasan moda transportasi baik di darat maupun di laut dan pembatasan tempat umum.

Menurut dia, jika dilihat pada aturan PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB, tidak lagi bersinergi dengan kebijakan pemerintah pusat saat ini. Salah satu poin pelaksanaan PSBB yaitu diberlakukan pemberhentian sementara waktu untuk moda transportasi baik di darat maupun di laut.

"Sementara saat ini pemerintah pusat telah membuka moda transportasi," katanya.

Begitu juga pada kebijakan peliburan tempat kerja. Saat ini pemerintah pusat secara bertahap telah mengeluarkan kebijakan untuk kembali mengaktifkan tempat kerja yang dilanjutkan oleh pemerintah provinsi.

"Ini berkontradiksi jika PSBB kita lanjutkan. Karena secara otomatis jika kebijakan pemerintah pusat telah dikeluarkan, maka akan bersifat linear hingga ke pemerintah daerah, kabupaten/kota bahkan desa," katanya.

Dengan melihat kebijakan ini, maka melalui rapat internal dengan pimpinan Forkopimda Kabupaten Gowa memutuskan untuk tidak melanjutkan penerapan PSBB di daerah berjuluk Butta Bersejarah ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut