Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh
"Alhamdulillah kami baru mengamankan pelaku penganiayaan berat. Keterangan korban, pelaku dalam pengaruh minuman keras saat menganiayanya," ujar Ipda Andi Muhammad Alfian, Senin (25/5/2026).
Menurut polisi, pelaku sempat memukul korban menggunakan tangan kosong sebelum melakukan penganiayaan memakai gagang senjata tajam.
"Pelaku pulang rumah dalam kondisi mabuk lalu ditegur korban namun tidak terima hingga terjadi penganiayaan. Sekujur tubuh korban mengalami luka memar," katanya.
"Pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong dan gagang dari senjata tajam," ucapnya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala serta memar di hampir seluruh tubuhnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw