Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral ODGJ Aniaya Penumpang JakLingko di Jaksel, Langsung Dibawa ke RSJ
Advertisement . Scroll to see content

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

Senin, 25 Mei 2026 - 16:53:00 WIB
Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh
Polisi mengamankan pelaku penganiayaan terhadap adik kandung di Gowa. (Foto: iNews TV/Bugma)
Advertisement . Scroll to see content

GOWA, iNews.id – Seorang pria berinisial KM (61) tega menganiaya adik kandung perempuannya hingga memar di sekujur tubuh di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku memukuli korban lantaran diduga tersinggung saat diminta membersihkan rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial KA (58) mengalami luka robek di bagian kepala serta lebam di sejumlah bagian tubuh.

Pelaku akhirnya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa di Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Minggu (24/5/2026). Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sebilah senjata tajam yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula saat pelaku pulang ke rumah dalam kondisi mabuk. Korban kemudian menegur pelaku dan memintanya membersihkan rumah. Namun teguran tersebut justru membuat pelaku emosi.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan pelaku menganiaya korban dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

"Alhamdulillah kami baru mengamankan pelaku penganiayaan berat. Keterangan korban, pelaku dalam pengaruh minuman keras saat menganiayanya," ujar Ipda Andi Muhammad Alfian, Senin (25/5/2026).

Menurut polisi, pelaku sempat memukul korban menggunakan tangan kosong sebelum melakukan penganiayaan memakai gagang senjata tajam.

"Pelaku pulang rumah dalam kondisi mabuk lalu ditegur korban namun tidak terima hingga terjadi penganiayaan. Sekujur tubuh korban mengalami luka memar," katanya.

"Pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong dan gagang dari senjata tajam," ucapnya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala serta memar di hampir seluruh tubuhnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut