Bobol Toko Peralatan Olaharga dan Gondol Uang Rp90 Juta, Pria di Makassar Digerebek Polisi
Selasa, 20 Desember 2022 - 08:46:00 WIB
"Pelaku Suhardi ditangkap di rumahnya pada Minggu, 18 Desember 2022," kata AKP Lando Sambolangi, Selasa (20/12/2022).
Dia menambahkan, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah perkakas yang digunakan untuk merusak kunci ruko.
"Kami juga menyita uang hasil curian seniai Rp70 juta dan sepeda motor. Uang yang awalnya Rp90 juta ini sudah digunakan untuk membeli sepeda motor," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto