Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Beredar Telegram Kapolri Keluarga Boleh Ambil Jenazah Covid-19, Ini Penjelasan Polda Sulsel

Sabtu, 13 Juni 2020 - 02:09:00 WIB
Beredar Telegram Kapolri Keluarga Boleh Ambil Jenazah Covid-19, Ini Penjelasan Polda Sulsel
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo meluruskan pemberitaan terkait surat telegram Kapolri yang membolehkan keluarga mengambil jenazah Covid-19. Pemberitaan itu dinilai bisa memicu polemik di masyarakat.

Karena itu, Ibrahim mengingatkan masyarakat agar tidak cepat termakan oleh isu-isu yang beredar di media.

Ibrahim menjelaskan, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polr tersebut  meminta para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit rujukan korona untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang berindikasi gejala Covid-19.

“TR tersebut juga meminta jajaran Polda bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan korona untuk memperjelas status terhadap pasien apakah Covid 19 atau bukan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2020).

Kabid Humas menerangkan, surat TR Kapolri itu juga berisi penegasan terhada perlakuan jenazah Covid-19, baik persemayaman dan pemakamannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan pakai masker dan jaga jarak.

“Kita menyayangkan adanya pemberitaan yang menyalah artikan isi Telegram Kapolri ini, karena ini bisa menimbulkan polemik. Karena itu, mari kita mengedukasi masyarakat dengan baik agar tidak menyesatkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut