Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecanduan Judol, Residivis Nekat Kuras Tangki BBM Mobil Damkar Makassar
Advertisement . Scroll to see content

Beraksi di 2 TKP, Residivis Pencurian Resahkan Warga di Toraja Utara Diringkus Polisi

Kamis, 09 Maret 2023 - 10:29:00 WIB
Beraksi di 2 TKP, Residivis Pencurian Resahkan Warga di Toraja Utara Diringkus Polisi
Residivis pencurian yang melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) dua tempat kejadian perkara (TKP) di Toraja Utara diringkus polisi. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

TORAJA UTARA, iNews.id - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang resahkan wargadi Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (7/3/2023). Pelaku berinisial AB alias MG warga To'Gorang Lembang Sarambu, Kecamaran Buntub Pepasan.

Pelaku ditangkap karena melakukan aksi curat di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yakni di Kecamatan Rantepao pada Jumat (30/12/2022) dini hari dan di Kecamatan  Tallunglipu Minggu (08/1/2023).
 
Dari hasil pemeriksaan polisi, AB merupakan residivis dengan kasus pencurian yang telah keluar masuk penjara.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Aris Saidy mengatakan, usai menerima laporan dari para Korbannya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi di TKP serta mengecek Closed Circuit Television (CCTV).

“Dari hasil keterangan saksi dan CCTV di salah satu TKP, pelaku mengarah pada AB Alias MG yang merupakan residivis kasus pencurian berdasarkan ciri-ciri yang terlihat pada CCTV,” katanya, Kamis (9/3/2023) dikutip dari portal resmi Polri.

Setelah pelaku diketahui, kata dia, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku yang kerap berpindah tempat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut