Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang
Advertisement . Scroll to see content

Bejat, Guru Honorer di Pinrang Cabuli Siswa di Toilet Sekolah dan Ancam Korban

Kamis, 17 Desember 2020 - 20:18:00 WIB
Bejat, Guru Honorer di Pinrang Cabuli Siswa di Toilet Sekolah dan Ancam Korban
Guru honorer yang mencabuli siswanya diamankan di Mapolres Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (17/12/2020). (Foto: iNews/Ichsan Anshari)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah berhasil menarik korban masuk ke dalam toilet, pelaku pun menjalankan aksi bejatnya terhadap korban. Bahkan, pelaku sempat mengancam korban jika kejadian tersebut dilaporkan kepada orang lain. 

"Setelah melakukan tindakan cabul di dalam toilet, pelaku juga sempat mengancam korban kalau sampai berani menceritakan perbuatannya kepada orang lain," kata Dharma. 

Aksi bejat pelaku sempat terlihat oleh salah seorang saksi berinisial N pada saat korban dibawa ke toilet oleh pelaku. Lantaran takut kepada pelaku, N hanya berani menemui korban di toilet sekolah setelah pelaku beranjak pergi. 

"Jadi pada saat korban dibawa ke toilet, ada saksi yang lihat. Setelah pelaku pergi, saksi ini mendatangi korban. Korban baru cerita ke saksi N itu," ujar Dharma. 

Perilaku bejat oknum guru honorer ini baru terungkap pada tanggal 14 Desember 2020 lalu. Korban dan saksi sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pinrang.

Polisi langsung menindaklanjuti laporan itu. Saat ini Anto telah diamankan polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Kasusnya baru terungkap karena saksi dengan korban baru sepakat untuk melapor pada hari Senin kemarin. Hari ini, kami sudah amankan pelaku beserta barang bukti," kata Dharma. 

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut