Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP
Advertisement . Scroll to see content

Baru 5 Bulan Bebas dari Penjara, Pria di Parepare Perkosa Tetangga Kos, Ditangkap Polisi

Senin, 07 November 2022 - 13:12:00 WIB
Baru 5 Bulan Bebas dari Penjara, Pria di Parepare Perkosa Tetangga Kos, Ditangkap Polisi
DR, pria yang memerkosa tetangga kosnya saat digiring petugas. (Foto: Erwin Pratama/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Korban yang tidak terima dengan kejadian yang dialaminya lantas melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap pada Senin (7/11/2022) dini hari. 

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku baru lima bulan bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus sama yang dilakukannya di Kabupaten Sidrap, Sulsel. 
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Parepare. 

"Atas perbuatannya pelaku terancam akan dijerat Pasal 6 huruf B Undang-undang (UU) RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 subsidier Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut