Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wajo Geger, Perempuan 58 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk dalam Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Ayah Kandung yang Setubuhi 2 Putri Kembarnya sejak 2017 Diancam Hukuman Mati

Kamis, 10 Februari 2022 - 20:15:00 WIB
Ayah Kandung yang Setubuhi 2 Putri Kembarnya sejak 2017 Diancam Hukuman Mati
Ilustrasi ayah kandung setubuhi dua putri kembarnya sekaligus sejak 2017. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Pelaku menyetubuhi korban sejak masih duduk di bangku SMP dan SMA secara berkali-kali dan mengancam akan memukul korban jika bicara pada orang lain," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU ayat (5) UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman mati. Kasus ini sebelumnya telah ditangani Polres Luwu Utara sejak Desember 2021.

Tersangka memperkosa korban di salah satu rumah di Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara. Kedua putri kembar sudah disetubuhi sejak tahun 2017. Sementara korban T diperkosa pada Maret 2021. Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan ke temannya hingga diketahui keluarga dan melaporkannya ke polisi.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut