Anggota Polrestabes Makassar Dipecat karena Desersi, 6 Bulan Tak Masuk Dinas
Teguh Sutrisno dinyatakan melanggar ketentuan PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Keputusan pemberhentian tersebut ditetapkan di Makassar pada 15 Mei 2025 dan berlaku mulai 31 Mei 2025, setelah ditandatangani Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Rusdi Hartono.
Menurut Kapolrestabes, tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak mengabaikan tanggung jawab sebagai aparat negara.
Dalam kesempatan yang sama, Polrestabes Makassar juga memberikan penghargaan kepada sejumlah personel berprestasi sebagai bentuk keseimbangan antara penegakan disiplin dan apresiasi kinerja.
Salah satunya diberikan kepada Polsek Makassar, yang berhasil masuk lima besar Kompolnas Award. Penghargaan diterima langsung oleh Kapolsek Makassar Kompol Muhammad Thamrin. Selain itu, personel yang meraih juara dua dalam turnamen sepak bola Polres Wajo Cup turut menerima penghargaan atas prestasinya.
Kombes Pol Arya menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya bersikap tegas terhadap pelanggaran, tetapi juga akan terus memberi penghargaan kepada anggota yang berprestasi dan berdedikasi tinggi.
“Penegakan disiplin harus sejalan dengan penghargaan bagi personel yang berprestasi. Ini wujud keseimbangan agar semangat profesionalisme terus tumbuh di lingkungan Polri,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw