Anggota Dewan Jadi Jaminan Keluarga Ambil Jenazah Pasien Covid-19 di RSUD Daya Makassar
Rabu, 01 Juli 2020 - 11:40:00 WIB
"Tidak bisa ditoleransi dengan alasan teknis apa pun. Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh seorang kepala rumah sakit pemerintah yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan Covid-19," kata kata Asisten Bidang Pemerintahan Kota Makassar, M Sabri, saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
Menurut dia, pejabat tersebut sama saja memberi contoh kepada masyarakat untuk melonggarkan protokol kesehatan. Kejadian ini harus menjadi contoh bagi semua pimpinan organisasi perangkat daerah.
"Kita harus mengajarkan masyarakat mengenai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, sama artinya jika pemerintah melonggarkan aturan yang telah ditetapkannya sendiri," ujarnya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal