Anggota Dewan Jadi Jaminan Keluarga Ambil Jenazah Pasien Covid-19 di RSUD Daya Makassar
MAKASSAR, iNews.id - Kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar ternyata dijamin oleh seorang anggota dewan. Hal ini pun diizinkan oleh direktur rumah sakit.
Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (27/6/2020) lalu. Pasien berinisial CR (49), berstatus ASN. Almarhum masuk ke rumah sakit pada pagi hari dengan keluhan demam dan sesak napas.
Hasil rapid test, reaktif Covid-19, sehingga dikategorikan dalam pengawasan atau PDP. Pada siang hari, yang bersangkutan meninggal dunia. Keluarga lalu meminta agar jenazahnya tidak dimakamkan standar Covid-19.
Kemudian ada seorang anggota DPRD Kota Makassar yang siap menjamin pasien untuk dipulangkan. Setelah dimakamkan, baru-baru ini diketahui hasil tes swab pasien positif Covid-19.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar, Ardin Sani, dicopot dari jabatannya. Sebab dia dinilai lalai dengan mengizinkan keluarga mengambil pasien berstatus positif Covid-19.