Anggarkan Rp60 Miliar, Gaji ke-13 PNS di Makassar Dibayarkan Awal Juli
Jumat, 28 Juni 2019 - 11:15:00 WIB
"Di mana didahului pembayaran gaji pokok bulan Juli terlebih dahulu. Setelah itu, baru dibayarkan gaji ke-13," ujar dia.
Regulasi pencarian gaji ke-13 tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016.
Sekretaris BPKAD Kota Makassar, Taslim Rasyid menambahkan, Pemkot Makassar sudah siap membayarkan gaji ke-13. Prosesnya tentu akan mengikut pada regulasi yang ada.
"Sebenarnya kami sudah siap, tidak ada masalah. Cuma kita harus taat pada regulasi yang sudah diterbitkan. Anggarannya juga sudah siap," kata Taslim.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal