Aliansi Umat Sulsel Nilai Penahanan Habib Rizieq Bentuk Kezaliman Negara
"Malah ini upaya mempermalukan beliau dan menjatuhkan umat Islam. Karena tidak satu pun kajian atau analisis hukum yang bisa menyalahkan Habib Rizieq," katanya.
Dia mencontohkan, pasal yang disangkakan terhadap HRS, yakni Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang Penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan. Ketiga pasal itu menurutnya tidak satu pun yang bisa dilakukan penahanan.
"Persoalan pasal penghasutan. Harusnya orang datang dan disebut dihasut oleh Habib Rizieq juga ditahan. Karena mereka datang tanpa undangan artinya sukarela. Kemudian dalam kondisi ini ada memang orang yang salah tapi tidak dicari," ucapnya.
Faisal menjabarkan orang yang bersalah tapi tidak dicari itu seperti koruptor dan pemerintah yang mengumpulkan massa tapi tidak ditindak.
"Artinya Habib Rizieq sengaja dicari kesalahannya. Bentuk ketidakadilan yang nyata. Lagi-lagi ini cara untuk mempermalukan beliau dan umat Islam," katanya.