8 Bulan Buron, Pasutri Terpidana Penggelapan Rp2,4 Miliar Ditangkap di Pare-Pare
Perbuatan keduanya terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal oleh seorang auditor yang menemukan kerugian mencapai Rp2,4 miliar.
Keduanya diadili dan diputus bersalah dengan vonis delapan bulan. Di tingkat kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis delapan bulan melalui putusan Nomor 981.K/PID/2021 tertanggal 27 September 2021.
"Yang bersangkutan perkaranya sudah inkrah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis (14/4/2022).
Namun saat akan dieksekusi menjalani putusan, keduanya kabur ke Pare-Pare.
Setelah menjalani pemeriksaan singkat di Kejati Sulsel, keduanya langsung dijebloskan ke Rutah Kelas IA Gunung Sari di Makassar.
Editor: Reza Yunanto