Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

4 Polisi Diperiksa terkait Kematian Napi di Lapas Narkoba Gowa

Senin, 20 Desember 2021 - 08:35:00 WIB
4 Polisi Diperiksa terkait Kematian Napi di Lapas Narkoba Gowa
Ruang pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Sulsel. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan).
Advertisement . Scroll to see content

GOWA, iNews.id - Empat polisi diperiksa Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kematian seorang narapidana Lapas Narkoba Sungguminasi Gowa. Korban tewas diduga saat pengembangan kasus.

Jasad narapidana ini berinisial AL kini masih diautopsi di RS Bhayangkara Makassar. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi alat bukti penyebab kematian korban.

"Hasil autopsi nanti itu baru bisa membuat jelas. Sama keterangan saya sejak awal, menunggu autopsi," kata Plt Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ade Indrawan, di Kota Makassar, Minggu (19/12/2021).

Namun dia enggan menyebutkan sejumlah anggota yang menjalani pemeriksaan tersebut. Sebab sementara ini masih menjalani pemeriksaan dan ada asas praduga tak bersalah.

"Nanti sudah pasti hasil autopsi dan jalan ceritanya, barulah kita sampaikan," ujarnya.

Sementara penasehat hukum istri korban berinisial AL, Muhammad Abduh, menanggapi positif upaya Polda Sulsel memeriksa empat personel polisi untuk mencari tahun kejadian sebenarnya.

"Saya tegaskan, kami mempersoalkan di sini proses kematian dan penyebabnya. Mengenai kasusnya, kita tidak masuk ke wilayah itu," kata Abduh.

Selain itu dampak dari kematian bersangkutan yang ditimbulkan yakni sangat berpengaruh pada psikologis keluarga. Dugaan sementara ada tindak kekerasan terhadap AL.

"Sebab saat dijemput, kondisinya masih sehat, dilihat dari fotonya," katanya.

Sebelumnya korban berinisial AL (40) meninggal dunia usai dijemput petugas dari Lapas Narkotika Gowa pada Rabu (15/12/2021). Dia divonis 15 tahun penjara dan menjalani masa tahanan selama 5 tahun di lapas tersebut.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut