Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

4 Anggota Polrestabes Makassar Dipecat, Kasus Desersi hingga Narkoba

Senin, 24 Juli 2023 - 21:11:00 WIB
4 Anggota Polrestabes Makassar Dipecat, Kasus Desersi hingga Narkoba
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat upacara PTDH 4 anggota Polri. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara satu personel yang terlibat kasus narkotika yakni Brigpol AN yang bertugas di Polsek Rappocini.

“Dipecat karena terlibat kasus Narkotika UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” katanya.

Kapolrestabes menyebutkan, upacara PTDH ini dilakukan secara absentia karena personel yang diberhentikan ada yang sementara menjalani hukuman. Kemudian ada yang tidak diketahui keberadaannya.

“Pelaksanaan upacara PTDH ini sebuah momentum dan pembelajaran bagi kita semua. Jika ada permasalahan oleh anggota maka komunikasikan dengan atasannya,” katanya.

Dia juga mengajak seluruh jajaran perwira maupun bintara agar senantiasa menjaga kebersamaan.

“Apabila ada halangan dalam melaksanakan tugas, sampaikan kepada atasannya. Mari niatkan kebersamaan dengan kata Bismillah demi keselamatan dan keamanan kita semua,” ucapnya. 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut