Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Danny Pomanto Terima Kunjungan Kehormatan Yonmarhanlan VI Makassar
Advertisement . Scroll to see content

3 Komisioner KPU Makassar Klarifikasi soal DIAmi ke Bawaslu Sulsel

Senin, 21 Mei 2018 - 21:34:00 WIB
3 Komisioner KPU Makassar Klarifikasi soal DIAmi ke Bawaslu Sulsel
Ketua Bawaslu Sulsel La Ode ‎Arumahi. (Foto: iNews/Yoel Yusvin)
Advertisement . Scroll to see content

“Prinsipnya karena KPU itu kan kolektif kolegial, jadi sejatinya kalau bisa hadir lima. Hari ini yang hadir baru tiga orang. Kami berharap nanti semua bisa hadir supaya keterangan yang kita butuhkan lengkap,” kata La Ode.

Sementara saksi DIAmi, Amiluddin Ilman mengatakan, dengan kondisi saat ini, KPU Pusat harus mengambil alih kasus tersebut. Sebab, KPU Makassar jelas tidak melaksanakan putusan Panwaslu.

“Kan jelas di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 144 bahwa putusan Panwas bersifat mengikat. Ayat 2 menyatakan KPU wajib melaksanakan, tidak bisa tidak. Kemudian di pasal 188 ayat 2, bagi setiap pejabat yang menghalangi apalagi kalau menghilangkan hak seseorang secara konstitusional, itu bisa dihukum, minimal 36 maksimal 96 bulan dan didenda lagi,” paparnya.

Mohammad Ramdhan Pomanto sebelumnya mengatakan, siap menempuh jalur hukum tertinggi termasuk bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo karena KPU Makassar tetap mendiskualifikasi pasangan DIAmi pada Pilwalkot Makassar. Menurut Danny, tindakan KPU Makassar yang menolak membuat surat keputusan baru sesuai perintah Panwaslu, melanggar undang-undang.

Jika KPU Makassar tidak mau menjalankan putusan hasil sidang sengketa pilkada dari Panwaslu, pihaknya akan menempuh jalur hukum ke tingkat yang lebih tinggi. Bahkan, Danny akan melaporkan seluruh komisioner KPU Kota Makassar ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Sementara Komisioner KPU Makassar Abdullah Manshur sebelumnya mengatakan, KPU Makassar memutuskan tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Agung (MA) dengan menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar periode 2018-2023 tetap satu pasangan, yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut