3 Komisioner KPU Makassar Klarifikasi soal DIAmi ke Bawaslu Sulsel
MAKASSAR, iNews.id – Tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiganya dipanggil setelah tim pasangan calon Danny Pomanto – Indira Mulyasari (DIAmi) melaporkan KPU Kota Makassar ke Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena telah mengabaikan putusan Panwaslu Kota Makassar.
Gakkumdu Sulsel memanggil seluruh komisioner KPU Makassar untuk memberikan klarifikasi, penjelasan dan bukti otentik yang membenarkan sikap KPU Makassar tidak menjalankan putusan Musyawarah Panwaslu Kota Makassar. Ini tertuang dalam surat panggilan Bawaslu Sulsel yang dikirimkan pada KPU Kota Makassar pada Minggu kemarin.
Dari pantauan, hanya tiga komisioner KPU Makassar yang hadir memenuhi panggilan datang ke Kantor Bawaslu Sulsel, yakni Komisioner KPU Kota Makassar Divisi Teknis, Abdullah Manshur, Komisioner Divisi Hukum, Wahid Hasyim Lukman, dan Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Andi Shaifuddin. Sementara itu, Ketua KPU Kota Makassar Syarief Amir dan komisioner KPU Rahm Sayed tidak hadir karena sedang berada di Jakarta.
Pertemuan berlangsung tertutup. Namun, usai pertemuan itu, Ketua Bawaslu Sulsel LA Ode meminta seluruh komisioner KPU Makassar dapat hadir semua untuk memberikan klarifikasi alasan yang menguatkan sikap KPU tidak menjalankan putusan Panwaslu.
Jika surat panggilan ketiga nanti tidak dipenuhi, maka perkara sengketa tersebut dinyatakan selesai di tingkat Bawaslu. Perkara selanjutnya diserahkan ke pihak berwajib yakni kepolisian dan kejaksaan untuk ditindakpidanakan.