29 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Ricuh di Makassar, 6 Anak di Bawah Umur
Kamis, 04 September 2025 - 17:56:00 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kerusuhan tersebut diduga awalnya menargetkan aparat kepolisian yang berjaga. Namun karena tidak menemukan petugas di lokasi, para pelaku justru merusak dua pos polisi dan gedung DPRD.
"Total 29 orang yang telah kita tetapkan tersangka. Penanganannya terbagi dua oleh Ditkrimum Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar," ujar Kombes Didik dalam konferensi pers di Polda Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan perbuatan masing-masing. Untuk kasus pengeroyokan, dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Kurnia Illahi