20 TKA China Masuk Sulsel Kala PPKM Darurat, Imigrasi: Ada Pengecualian
Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri.
Arya mengatakan, ke-20 orang TKA d akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng.
"Seluruh TKA telah melalui pemeriksaan Kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian," kata Arya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ke-20 TKA tersebut belum mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, walaupun masih dugaan awal, Disnakertrans akan tetap melakukan pemeriksaan lanjutan bersama imigrasi berkaitan dengan izinnya bekerja PT Huadi Nikel, Kabupaten Bantaeng.