Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 2,3 Kg Diduga Hasil Tambang Ilegal, 3 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

2 Tambang Ilegal di Sigi Sulteng Ditertibkan, Berada di Kawasan Konservasi Alam

Senin, 08 Mei 2023 - 14:38:00 WIB
2 Tambang Ilegal di Sigi Sulteng Ditertibkan, Berada di Kawasan Konservasi Alam
Ilustrasi kondisi bekas galian pengambilan emas di Desa Sidondo Satu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. (ANTARA/Prokopim Setda Pemkab Sigi)
Advertisement . Scroll to see content

PALU, iNews.id - Dua lokasi pertambangan tanpa izin (peti) di kawasan lindung Desa Sidondo 1 Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditertibkan. Penertibantambang ilegal ini dilakukan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) bersama petugas gabungan lainnya.

Kepala Balai Besar TNLL Titik Wurdiningsih mengatakan, lokasi pertama yang ditertibkan kurang lebih 900 meter dalam kawasan TNLL dengan zona pemanfaatan 0,86 hektare. Kemudian lokasi kedua berjarak 1.500 meter dalam kawasan dengan zona pemanfaatan 0,2 hektare.

Dia menjelaskan, penertiban peti di kawasan lindung dilakukan sejak tanggal 2 hingga 5 Mei 202. Operasi ini melibatkan tim gabungan dari unsur pemerintah daerah (pemda), forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK dan Balai Besar TNLL. 

Menurutnya, aktivitas penambangan liar ini melanggar aturan dan perundang-undangan mengenai taman nasional karena terdapat kegiatan eksploitasi sumber daya alam (SDA).

"Dari lokasi peti berbagai barang bukti disita aparat. Di lokasi satu, pengolahan menggunakan bahan kimia sianida dan lokasi dua pengolahan material kasar, lalu selanjutnya pemurnian diolah di tempat lain," ujarnya, Senin (8/5/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut