2 Pemuda Kendari Nekat Edarkan Sabu, Uangnya buat Foya-foya
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku sudah lama menjalankan bisnis haram itu. Uang hasil penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga bersenang-senang dengan teman-temannya.
"Pelaku mengaku nekat menjalankan bisnis haram itu karena salah satunya kebutuhan ekonomi dan digunakan keperluan sehari-harinya untuk berfoya-foya," katanya.
Keduanya juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak mereka kenal. Komunikasi hanya dilakukan melalui WhatsApp dengan perantara teman yang juga tak diketahui identitasnya.
"Setelah menjual, mereka dapat upah Rp100.000 per gramnya. Tapi pengendalinya tidak mereka kenal secara langsung," ucapnya.
Kini kedua remaja itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar AKP Andi Musakkir.
Editor: Donald Karouw