Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Terdakwa Pengedar 40 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati, 1 Hakim Beda Pendapat
Advertisement . Scroll to see content

2 Pemuda Kendari Nekat Edarkan Sabu, Uangnya buat Foya-foya

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:30:00 WIB
2 Pemuda Kendari Nekat Edarkan Sabu, Uangnya buat Foya-foya
Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari menangkap dua pengedar sabu di Lorong Nipa Raya, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu. (Foto: Satres Narkoba Polresta Kendari)
Advertisement . Scroll to see content

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku sudah lama menjalankan bisnis haram itu. Uang hasil penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga bersenang-senang dengan teman-temannya.

"Pelaku mengaku nekat menjalankan bisnis haram itu karena salah satunya kebutuhan ekonomi dan digunakan keperluan sehari-harinya untuk berfoya-foya," katanya.

Keduanya juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak mereka kenal. Komunikasi hanya dilakukan melalui WhatsApp dengan perantara teman yang juga tak diketahui identitasnya.

"Setelah menjual, mereka dapat upah Rp100.000 per gramnya. Tapi pengendalinya tidak mereka kenal secara langsung," ucapnya.

Kini kedua remaja itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar AKP Andi Musakkir.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut