Polresta Jambi Tangkap 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 6 di Antaranya Bandar Sabu
JAMBI, iNews.id - Satnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 11 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang meresahkan masyarakat Kota Jambi. Dari 11 pelaku, enam di antaranya bandar sabu dan dua residivis kasus yang sama.
Dalam pengungkapan kasus ini, turut juga diamankan barang bukti narkoba seperti ganja, sabu, dan ekstasi yang gagal beredar di Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini dalam Operasi Antik Siginjai 2003 selama 20 hari, yakni sejak tanggal 13 Februari sampai 4 Maret 2023.
"Ada delapan laporan polisi atau laporan kasus terdiri dari sabu sebanyak lima kasus, ganja dua kasus dan satu kasus ekstasi," katanya, Rabu (15/3/2023).
Dia menambahkan, untuk 11 tersangka sendiri merupakan laki-laki semua yang merupakan warga Kota Jambi.