Polda Jambi Tangkap 3 Tersangka Kasus TPPO, Jual Korban ke Pria Hidung Belang
JAMBI, iNews.id - Polda Jambi kembali membongkar tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus prostitusi. Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, para tersangka ditangkap dalam penggerebekan di tiga lokasi berbeda. Dalam aksinya, mereka memperdagangkan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan menawarkan kencan singkat mulai dari Rp500.000 hingga jutaan rupiah melalui aplikasi WhatsApp ataupun MiChat.
"Ketiga pelaku diamankan di tiga kabupaten yakni Sarolangun, Tebo dan Bungo," ujar Mas Edy, Jumat (7/7/2023).
Identitas ketiga pelaku masing-masing berinisial RC (25) warga Pelepat Ilir, Bungo. Kemudian EF (49) warga Aur Gading, Sarolangun dan SV asal Tebo.
"Untuk modus para pelaku sama dan serupa, yaitu dengan cara merekrut perempuan dan memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan eksploitasi seksual," katanya.