Otoritas Bandara Sam Ratulangi Manado Musnahkan Prohibited Items Milik Penumpang
MANADO, iNews.id – Bandara Sam RatulangiManado kembali memusnahkan prohibited items atau barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan di area Fire Station Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat (20/9/2019).
Sebanyak 250 liter minuman keras jenis cap tikus (flammable liquid), tiga dus korek api, tiga dus benda tajam, 117 buah power bank dan enam buah aerosol dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan usai penandatanganan berita acara pemusnahan prohibited item atau barang dilarang yang dilakukan oleh PTS. Airport Security and Safety Senior Manager, Priyantoro. Bertindak sebagai saksi yaitu General Manager Bandara Sam Ratulangi Minggus E. T Gandeguai, Kepala Otoritas Bandara Wilayah VIII Kolonel Pnb Sarmanto, dan Kepala Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado.
Benda-benda ini dimusnahkan merupakan benda yang sudah tidak diambil kembali oleh para pemiliknya pada periode Juni-September 2019. Pihak bandara telah memberi jangka waktu tiga bulan sebelumnya jika ada pemilik yang akan mengambil barang-barangnya.
“Saya mengapresiasi semua pihak yang telah membantu mensosialisasikan barang-barang yang dilarang untuk dibawa dalam penerbangan” kata Minggus.