Matangkan Pengawasan Penangkapan Terukur, KKP Simulasikan Penerapan Sanksi Administrasi
JAKARTA, iNews.id– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menyiapkan aparatnya dalam penerapan sanksi berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Kesiapan tersebut dipandang penting dalam rangka penerapan pengawasan penangkapan terukur dan merespon mainstream (arus utama) penegakan hukum saat ini yang lebih mendorong pendekatan untuk mencegah dan/atau memulihkan kerusakan sumber daya.
“Kami laksanakan exercise dan simulasi kasus dan pasal pelanggaran perikanan dengan berpedoman kepada PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permen KP Nomor 31/2021 tentang Sanksi Administratif,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin.
Adin juga menjelaskan bahwa perubahan paradigma penegakan hukum khususnya terkait dengan penerapan sanksi administratif sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja memerlukan kesepahaman pemikiran dan persepsi antar aparat penegakan hukum di lapangan. Hal tersebut penting agar ada kesamaan standar dalam penanganan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.
“Tentu harus ada kesepemahaman persepsi dalam pengenaan sanksi administratif dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko ini,” lanjut Adin.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menjelaskan bahwa meskipun arus utama penegakan hukum saat ini lebih mengedepankan pengenaan sanksi administratif, namun potensi pengenaan pidana pun tetap terbuka, bahkan dikenakan secara bersamaan. Hal tersebut, lanjut Drama sangat bergantung pada pelanggaran yang dilakukan dan pertimbangan-pertimbangan hukum lainnya.