Komplotan Penjual Surat Rapid Test Covid-19 Palsu Ditangkap Polisi di Kobar
KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng bersama petugas Pelabuhan Panglima Utar Kumai, RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun berhasil mengungkap komplotan pembuat surat rapid testCovid-19 palsu. Kelima tersangka dengan berbagai peran diamankan tim Jatanras Polres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting saat konferensi pers di Mapolres Kobar, Rabu (15/7/2020) sore memaparkan, kelima tersangka yakni, SA (41), yang sesuai KTP beralamat di Sampit. Namun, kini tersangka tinggal di Jalan H Munawar RT 02 Gang Belimbing Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel, Kobar. Perannya sebagai pencetak surat rapid test palsu.
Kemudian, TO (28), sesuai KTP warga Sampang Madura. Namun, TO kini beralamat di Jalan H Munawar RT 02 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Kobar. Perannya juga sebagai penjual surat rapid test palsu.
Selanjutnya AM warga Kumai, Kobar, MS warga Ketapang Kalbar, dan SD warga Ketapang Kalbar. Ketiganya berperan pencari orang yang membutuhkan surat rapid test palsu.
Kapolres menjelaskan, kasus ini berawal saat tersangka MS dan SD ingin melakukan perjalanan ke Pulau Jawa bersama 17 kerabatnya dengan menggunakan kapal laut. Namun, penumpang diwajibkan membawa Surat Keterangan Hasil Rapid Test yang menyatakan negatif Covid-19 agar bisa naik ke kapal laut.