Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kadus di Banjarnegara Masuk Rumah Bidan Lewat Jendela, Digeruduk Warga Tuntut Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

Keras! Rieke Diah Pitaloka Kritik Bupati Konsel Pecat Camat Baito di Kasus Guru Supriyani

Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:16:00 WIB
Keras! Rieke Diah Pitaloka Kritik Bupati Konsel Pecat Camat Baito di Kasus Guru Supriyani
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. (dok. DPR)
Advertisement . Scroll to see content

Sanksi dalam perundang-udangan ini, Bupati Konawe Selatan yang bukan petahana (tidak ikut dalam pilkada) terancam sanksi yang diatur dalam ayat (6) Pasal 71 dan Pasal 190. Isinya 'pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),"

"Penggantian pejabat 6 bulan sebelum pilkada dilarang kecuali mendapat persetujuan menteri. Pelanggar dipidana penjara 1 bulan dan paling lama 6 bulan," katanya.

Rieke membeberkan tiga alasan pemecatan Camat Baito oleh Bupati Konsel yakni pertama karena camat tidak pernah menyampaikan informasi kasus guru honorer Supriyani padahal sudah viral. Kedua ⁠Camat Baito tidak mampu menyelesaikan permasalahan kasus tersebut hingga ketika camat merasa diteror.

Menurutnya dengan tindakan pemecatan tersebut. Bupati Konsel terindikasi kuat telah melakukan tiga pelanggaran sekaligus. Pertama aspek kewenangan karena melampaui kewenangannya sebab pemecatan tanpa izin Menteri Dalam Negeri (mendagri). Kemudian aspek prosedural sebab sanksi tidak sesuai prosedur hukum dan terakhir aspek pidana karena keputusan pemecatannya memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur pada Pasal 71 dan Pasal 190 UU Nomor 10 Tahun 2016

Selain itu, Rieke rekomendasi empat hal yakni mendukung Mendagri untuk memberikan sanski kepada Bupati Konawe Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua mendesak pembatalan sanksi dan pemulihan seluruh hak-hak serta perlindungan hukum bagi Camat Baito sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ketiga mendukung Komisi II DPR untuk melakukan politik pengawasan terhadap indikasi peyalahgunaan kekuasaan Bupati Konawe Selatan dan keempat mendukung Komisi III DPR untuk menjalankan politik pengawasan dalam kasus justice for Supriyani," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut