Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 9 Remaja Diduga Serang Polisi di Eks MTQ Kendari Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kasasi Ditolak, Dosen Unri Dalang Penyerangan Mess Karyawan Terancam Dipecat

Jumat, 20 Januari 2023 - 10:23:00 WIB
Kasasi Ditolak, Dosen Unri Dalang Penyerangan Mess Karyawan Terancam Dipecat
Dosen Unri Anthony Hamzah terancam dipecat usai putusan kasus penyerangan mess karyawan perusahaan sawit berkekuatan hukum tetap setelah kasasi ditolak. (Foto: Banda Haruddin Tanjung)
Advertisement . Scroll to see content

PEKANBARU, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan dosen Universitas Riau (Unri) Anthony Hamzah terkait kasus penyeranganmess karyawan PT Langgam Harmoni. Pihak kampus bakal berkoordinasi dengan kementerian terkait status ASN Antony Hamzah seiring putusan tersebut.

Rektor Universitas Riau, Sri Indarti mengatakan, keputusan pemberhentian Anthony sebagai ASN merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Kita sudah mengetahui hal tersebut. Apakah pemberhentian atau tidak semuanya tergantung kementerian. Kalau di peraturan ASN ada walau 3 tahun atau di atas 3 tahun bisa tidak diberhentikan kalau dibutuhkan, tapi sekali lagi ini adalah proses hukum," ujar Sri, Jumat (20/1/2023).

Saat ini, kata dia, pihaknya belum menerima surat resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang terkait putusan kasasi MA itu.

"Kami baru dapat surat dari pengacara Pak Anthony yang menyebut ada pidana 3 tahun dan ditembuskan juga," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut