Kasasi Ditolak, Dosen Unri Dalang Penyerangan Mess Karyawan Terancam Dipecat
PEKANBARU, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan dosen Universitas Riau (Unri) Anthony Hamzah terkait kasus penyeranganmess karyawan PT Langgam Harmoni. Pihak kampus bakal berkoordinasi dengan kementerian terkait status ASN Antony Hamzah seiring putusan tersebut.
Rektor Universitas Riau, Sri Indarti mengatakan, keputusan pemberhentian Anthony sebagai ASN merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Kita sudah mengetahui hal tersebut. Apakah pemberhentian atau tidak semuanya tergantung kementerian. Kalau di peraturan ASN ada walau 3 tahun atau di atas 3 tahun bisa tidak diberhentikan kalau dibutuhkan, tapi sekali lagi ini adalah proses hukum," ujar Sri, Jumat (20/1/2023).
Saat ini, kata dia, pihaknya belum menerima surat resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang terkait putusan kasasi MA itu.
"Kami baru dapat surat dari pengacara Pak Anthony yang menyebut ada pidana 3 tahun dan ditembuskan juga," katanya.