IRT di Lebak Banten Dihukum 3 Tahun Penjara gegara Edarkan Rokok Ilegal
LEBAK, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Junayah (37) warga Kabupaten Lebak, Banten dihukum 3 tahun penjara karena terbukti mengedarkan rokok ilegal tanpa pita cukai dalam jumlah besar. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan demikian, jaksa langsung menindaklanjuti putusan pengadilan dengan mengeksekusi seluruh barang bukti hasil kejahatan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebak Irfano Rukmana Rachim, mengatakan eksekusi dilakukan setelah putusan resmi inkrah.
“Perkaranya sudah inkrah. Barang bukti berupa rokok ilegal dan uang hasil kejahatan sudah dapat kami eksekusi,” ujar Irfano dikutip dari iNews Lebak, Rabu (31/12/2025).
Selain Junayah, dalam perkara hukuman rokok ilegal di Lebak ini, jaksa juga menjerat Jarib yang berperan sebagai agen penyalur rokok ilegal. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Jarib, yakni satu tahun penjara.