Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ogah Bayar Makan dan Aniaya Kekasih, WNA Selandia Baru Diusir dari Bali
Advertisement . Scroll to see content

11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Tiga WNA Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:22:00 WIB
11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Tiga WNA Diamankan
Ilustrasi bea cukai gagalkan peredaran 11 juta batang rokok ilegal dan tangkap 3 WNA. (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran 11 juta batang rokok ilegal di  Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam aksi itu, Bea Cukai juga menangkap 3 Warga Negara Asing (WNA).

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (18/12/2025).  Menurutnya, operasi bermula pada 11 Desember 2025. 

Kala itu, pihaknya menerima informasi intelijen dan masyarakat terkait penimbunan rokok ilegal di sebuah gudang, Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 1.100 karton rokok merk premium (Marlboro dan Marlboro Gold) yang dilekati pita cukai palsu.

Kemudian, ada juga tambahan 138.160 batang rokok ilegal dari hasil penyisiran sebelumnya. Jika ditotal, barang bukti mencapai kurang lebih 11 juta batang.

Kemudian, pihaknya juga menetapkan tiga orang WNA sebagai tersangka. Ketiganya ditangkap dalam sebuah operasi sinergis di boarding lounge keberangkatan luar negeri Bandara Soekarno-Hatta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut