Diupah Rp100 Juta, Ustaz SA Pengelola Rumah Sabu di Lotim Terancam Hukuman Mati
MATARAM, iNews.id - Ustaz berinisial SA (45) terancam hukuman mati terkait bisnis haramnya mengelola rumah produksi sabu di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB). Bisnis haram itu dilakoni Ustaz SA setelah dijanjikan upah sebesar Rp100 juta oleh YM alias Jenderal Yusuf, narapidana yang mendekam di Lapas Mataram.
"Janji upah itu muncul berdasarkan pengakuan ustaz di hadapan penyidik," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Senin (23/11/2020).
Upah Rp100 juta tersebut, jelasnya, dijanjikan Jenderal Yusuf per bulan. Upah itu untuk biaya produksi sabu yang dibuat Ustaz SA di rumahnya.
Kemudian untuk proses pembuatan, Ustaz SA kepada penyidik mengaku tidak memiliki pengalaman. Melainkan ustaz mengaku akan mendapat kursus singkat dari kenalan Jenderal Yusuf yang berada di Malaysia.
"Jadi pembuatan sabu di rumah ustaz ini akan diajarkan oleh rekan kenalan Jenderal Yusuf di Malaysia. Ustaz ini diajarkan 'by video call'," ujarnya.