Demo Rusuh Tolak UU Cipta Kerja di Banten, Kapolda: Kami Amankan 14 Demonstran
SERANG, iNews.id – Polda Banten telah mengamankan sebanyak 14 orang demonstran yang terlibat dalam demonstrasi rusuh di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Saat demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (6/20/2020), ke-14 orang ini diduga melempari batu kepada petugas kepolisian dan mengganggu kenyamanan publik dengan memblokir jalan.
"Kami telah mengamankan 14 orang. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten masih mendalami 14 orang yang diamankan, apakah ada unsur pidana dan layak ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (7/10/2020).
Informasi yang diperoleh, 14 orang tersebut terdiri atas RR berstatus pelajar dari SMA Negeri 4 Cilegon; OH berstatus mahasiswa STIE Al-Khaeriyah Cilegon; MN, mahasiswa UIN Banten; MZ, pedagang Pasar Ciruas; dan DR mahasiswa Unsera.
Kemudian, MF, pelajar SMK Nurohman Walantaka; MM, pelajar SMK Negeri 2 Serang; NA, pedagang dari PCI Cilegon; RN, mahasiswa UIN; DR, mahasiswa Unsera; FS, mahasiswa Untirta; BM mahasiswa STIE Banten; AK mahasiswa Untirta; dan FF, mahasiswa Faletehan.
Kapolda Banten menjelaskan kronologi aksi demonstrasi yang melibatkan ratusan orang, Selasa kemarin. Demonstrasi menolak Undang Undang Cipta Kerja itu bermula pada 15.30 WIB.