BNNP Sultra Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kendari, 1,9 Kg Sabu Disita
KENDARI, iNews.id- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua pengedar sabu di Kendari. Sabu seberat 1,9 kg disita dari kedua pelaku.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan kedua tersangka inisial WYD (33) asal Kota Samarinda dan AH (30) asal Kota Kendari. Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu di wilayah Kendari Barat.
"Tersangka WYD ditangkap di depan hotel D'Blitz tempat menginapnya di Jalan Ir. H. Alala Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kendari Barat," kata Sabaruddin Ginting dalam konferensi pers, Rabu (10/3/2021).
Pelaku ditangkap Selasa (9/3/2021). Setelah itu, penyidik BNNP menangkap pengedar lain berinisial AH di Kompleks BTN Perumnas Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari.
"Tim mengamankan tersangka AH dan melakukan penggeledahan. Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu," tutur Ginting.