Warga Sorong Tutup Akses Jalan Menuju Kantor Bupati, Tuntut Denda Kecelakaan Rp5 Miliar
Jumat, 05 Juni 2020 - 10:55:00 WIB
Karena perwakilan keluarga tersangka tak kunjung datang, sekitar pukul 13.00 WIT keluarga korban akhirnya pulang dan memblokir jalan dengan batang kayu.
Keluarga korban yang awal menuntut uang denda sebesar Rp5 miliar. Namun keduanya sepakat dengan uang denda yang diserahkan dari keluarga pelaku yakni hanya Rp50 juta.
Untuk dapat membayar Rp50 juta, keluarga tersangka meminta waktu hingga 19 Juni 2020. Kesanggupan itu kemudian dituangakan dalam surat pernyataan bersama, yang ditandatangani kedua belah pihak.
Meski menerima uang denda sesuai kesanggupan keluarga tersangka, keluarga korban juga tetap menuntut agar tersangka tetap ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal