Warga Sorong Tutup Akses Jalan Menuju Kantor Bupati, Tuntut Denda Kecelakaan Rp5 Miliar
SORONG, iNews.id - Kecelakaan terjadi di ruas jalan desa Kabupaten Sorong, Papua Barat, Kamis (4/6/2020) kemarin. Insiden tersebut membuat warga marah dan memblokir jalan utama menuju kantor bupati, tepatnya di Kilometer 24.
Dalam aksi warga ini, warga menuntut penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 17 Mei 2020 lalu. Mereka meminta pelaku dikenaan denda sebesar Rp5 miliar, karena korban meninggal dunia.
Pemblokiran ruas jalan utama yang menghubungkan Kabupaten Sorong, Sorong Selatan dan Maybrat ini, merupakan bentuk kekecewaan keluarga korban. Imbas dari penutupan jalan ini menyebabkan kemacetan panjang di ruas jalan tersebut.
Kanit Laka Satlantas Polres Sorong, Iptu M Asri mengatakan, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pihak korban dan pelaku untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, keluarga pelaku dinilai tidak kooperatif.
"Tiba-tiba ada pengacara yang datang mewakili keluarga tersangka. Makanya saya juga sempat marah. Saya usir mereka, karena ini penyelesaian secara adat, belum penyelesaian secara hukum," ujar dia, Jumat (5/6/2020).