Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Pencari Kepiting Bakau di Mimika Diterkam Buaya, Hilang Diseret ke Dalam Sungai
Advertisement . Scroll to see content

Keluyuran di Atas Pukul 14.00, 2.184 Warga Mimika Langsung Ikut Rapid Test

Sabtu, 30 Mei 2020 - 08:35:00 WIB
Keluyuran di Atas Pukul 14.00, 2.184 Warga Mimika Langsung Ikut Rapid Test
Warga berkeliaran malam-malam ikut rapid test esok harinya. (Foto: iNews/Nathan Making).
Advertisement . Scroll to see content

TIMIKA, iNews.id - Sebanyak 2.184 pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) di Kabupaten Mimika, Papua, menjalani rapid test. Ada 190 orang di antaranya menunjukkan hasil reaktif virus corona.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Mimika melakukan rapid test kepada pelanggar pembatasan waktu beraktivitas selama sembilan hari terakhir, mulai dari 21 - 29 Mei 2020.

Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Mimika, Reynold Ubra mengatakan, selama sembilan hari terakhir ada 2.184 pelanggar aturan PSDD. Dalam aturan tersebut warga dilarang keluar rumah di atas pukul 14.00 WIT sampai 06.00 WIT.

"Para pelanggar ini langsung menjalani rapid test. Ada sekitar 190 orang atau delapan persen dinyatakan reaktif," kata Reynold di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Jumat (29/5/2020) malam.

Pada hari ke-10 pelaksanaan PSDD di Kabupaten Mimika, Sabtu (30/5/2020), Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika akan menambah satu lagi lokasi screening rapid test yaitu di perempatan Mayon-Mile32 dan Kuala Kencana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut