Wabup Yalimo Ditahan di Rutan Mapolres Jayapura, Kapolres: Tidak Ada Pengecualian
Menurut dia, Tidak ada pengecualian di hadapan hukum, semua harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Tidak ada pengecualian, tetap di proses hukum, pelaku mengemudikan kendaraannya dalam pengaruh miras, tidak ada SIM dan STNK, korban (Bripka Christin) meninggal dunia, semua sejajar di muka hukum,” kata Urbinas.
Dia mengungkapkan, sejumlah fakta didapatkan polisi melalui CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV, kejadian dapat dipelajari polisi.
Dari bukti CCTV tersebut memperlihatkan secara gamblang mobil yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi itu keluar dari jalur terlebih dulu sebelum menabrakBripka Christin.
"Ada bukti rekaman CCTV, posisi mobil sudah keluar jalur dan surat-surat juga tidak ada," ungkap Urbinas.